BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut diambil pemerintah agar tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair, mengatakan, tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB.
“Untuk meningkatkan pendapatan daerah, kami lakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemuktahiran data,” ujarnya, Minggu (17/08/2025).
Ia mencontohnya, lahan yang awalnya belum ada bangunan, sekarang sudah ada, itu yang kemudian dimaksimalkan.
Meski tanpa kenaikan tarif, Indirwan menyebutkan realisasi penerimaan PBB tetap menunjukkan tren positif.
Pada 2024, Pemkot berhasil mengumpulkan Rp258 miliar. Sementara target PBB di 2025 dipatok Rp275 miliar dalam anggaran perubahan.
“Walaupun tidak signifikan, pendapatan daerah perlahan meningkat, apalagi mendekati jatuh tempo 30 September mendatang. Satu hal yang perlu dipahami, PBB ini sifatnya hanya dibayar sekali dalam setahun,” ujarnya.
Indirwan menegaskan, pemerintah menyadari adanya dua sisi dari kebijakan PBB. Jika dinaikkan, potensi fiskal kota memang meningkat, tetapi masyarakat akan terbebani.
Sebaliknya, ketika tidak dinaikkan, penerimaan tidak melonjak signifikan, namun kebijakan ini dinilai lebih pro-rakyat.
“Kami tetap konsisten pada pilihan pro masyarakat. Pendapatan tetap bisa kita optimalkan lewat basis data yang lebih akurat,” sebutnya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait wajib pajak yang diminta datang ke kantor Bapenda. Menurutnya, kehadiran wajib pajak lebih kepada pengecekan peta blok, bukan soal pembayaran.
Editor : Bali Putra