Legislator Budi Hastuti Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

140
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 5/2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Rabu (5/4/2023).

Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang Perlindungan anak, sebab maraknya kasus yang melibatkan anak dan pentingnya orang tua memahami hak-hak anak.

“Dalam hal perlindungan anak, peran orang tua sangat besar,” ujar Budi.

POTO : ISTIMEWA

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan pemerintah sudah memberikan petunjuk dari regulasi bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai pendidikan, kesehatan hingga kebebasan dalam bermasyarakat ,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber, Akademisi, Babra Kamal memaparkan, Kota Makassar sempat viral karena banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.

Selain jumlah kekerasan terhadap anak meningkat, kata Babra, kasus terhadap perempuan juga marak di masyarakat. Sehingga bukan hanya perlindungan anak, juga perempuan.

“Undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,” ujar Babra.

Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, jumlah kekerasan terhadap anak rentang usia 5-17 tahun dan perempuan meningkat di 2022.

Sementara itu, salah satu Pemerhati Anak di Makassar, Puspito Nugroho menjelaskan, saat ini sudah ada aturan  untuk tidak menelantarkan anak. Orang tua yang punya anak, perlu memahami aturan soal anak.

“Karena ada sanksi hingga pidana bagi siapa saja yang mengabaikan atau menelantarkan anak,” ujarnya.

Apalagi kasus soal penelantaran dan mengeksploitasi anak sudah marak terjadi di jalanan bahkan di bulan suci Ramadan saat ini merupakan momen untuk mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca Juga :   Bersama OPD, Diskominfo Makassar Bahas Integrasi Data

“Kalau kita lihat di pinggir jalan, fenomena tersebut merupakan suatu pelanggaran karena sudah mengeksploitasi anak untuk meminta minta kepada pengguna jalan,” pungkasnya. (*)