Hingga Februari 2025, OJK Catat 1.396 Aset Kripto dapat Diperdagangkan

202
Tangkapan layar, Hasan Fawzi saat memberi keterangan pers terkait assasemen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 secara online dari Jakarta, Selasa (04/03/2025).

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebutkan, hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Sementara di Januari 2025, nilai transaksi aset kripto tumbuh 104,31 persen secara tahunan (yoy), menjadi Rp44,07 triliun.

Menurut Hasan, OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang.

“Saat ini, OJK sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto,” ujar Hasan Fawzi saat memberi keterangan pers terkait assasemen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 secara online dari Jakarta, Selasa (04/03/2025).

Selama Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun.

“Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mendukung penguatan sektor Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang berkelanjutan, OJK melakukan kajian dan menyusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. Kajian pedoman dilakukan dengan dukungan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.

Selama Februari 2025, OJK juga melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat agar dapat memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital termasuk aset kripto.

OJK bersama Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, 3 hingga 27 Februari 2025, mengusung tema “Diving in Crypto: Bijak Berinvestasi, Masa Depan Pasti”.

Sebagai rangkaian kegiatan BLK 2025, dilaksanakan 77 kegiatan, didukung 15 kementrian-lembaga, dan roadshow kegiatan di 12 Kota di Indonesia. Diikuti 7.231 peserta, dengan melibatkan para pelaku, mahasiswa, dan komunitas sebagai bentuk edukasi dan literasi mengenai blockchain dan aset kripto.

 

Peminat Sangat Tinggi

Sementara itu, sejak penerbitan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), minat penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah itu, 90 calon peserta telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan 83 diantaranya telah dilakukan konsultasi.

“OJK telah menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 5 diantaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar,” sebut Hasan.

Saat ini, OJK sedang melakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.

Ia menambahkan, hingga Februari 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 20 diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 13 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 17 permohonan pendaftaran dengan rincian 3 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA, dan 14 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.

Data per Januari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 848 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Selain itu, selama Januari 2025, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,015 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 620.960 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.

Editor : Bali Putra