Anggota Dewan, Basdir Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern

288
Anggota DPRD Makassar, Basdir, menggelar Sosialisasi Perda 15/2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, di Grand Palace Hotel, Kamis (20/03/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 15/2009, Angkatan Pertama TA 2025, tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar. Sosialisasi berlangsung di Grand Palace Hotel, Kamis (20/03/2025).

Menghadikan tiga narasumber, Sukarno Lallo, Syamsari, dan Sudirman, dengan moderator Rini Susanty.

Basdir yang merupakan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami Perda Kota Makassar, agar pasar tradisional lebih maksimal.

Sementara itu, narasumber dari PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo menjelaskan, perda ini dibuat anggota DPRD, untuk rambu-rambu terkait dengan pasar.

“Bukan hanya pasar yang ada Perda-nya, semua hal di lingkup Kota Makassar memiliki perda. Seperti rumah susun dan lainnya,” jelasnya.

Di Kota Makassar, ada 18 pasar. Diatur siapa saja yang berhak berdagang dan apa kewajibannya kepada pemerintah.

Khusus di daerah pemilihan 2, terdapat sejumlah pasar seperti Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong dan Pasar Pannampu. Meskipun kondisinya, belum tertata dengan baik.

Dari jumlah itu, Pasar Pannampu menjadi fokus pemaparan Sukarno Lallo. Pasalnya, Pasar Pannampu sampai saat ini masih ada gugatan di Mahkamah Agung, terkait kepemilikan lahan, sehingga tidak dapat dibangun.

Lain halnya dengan Pasar Sentral dan Pasar Butung, di mana pasar tersebut dipihak ketigakan pengelola, tetapi sebenarnya itu milik pemerintah.

Di Kota Makassar, sejak awal pasar dibangun dengan modal pihak ketiga. Sehingga pengelolaannya diambil alih pihak ketiga, hingga 25 tahun dari perjanjian, baru kembali ke pihak pertama dalam hal inipemerintah.

Sementara narasumber kedua, Sudirman, memaparkan saat ini dunia sudah serba online. Sehingga, penataan dan pengembangan pasar tradisional oleh pemerintah, merupakan bentuk perhatian agar masyarakat dapat memanfaatkannya lebih baik.

Editor : Bali Putra