BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah dan Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek

289
POTO : INT

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam kondisi darurat.

Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Peraturan tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

“Kedua surat keputusan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025,” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/04/2025)

Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi,

  1. Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan Tindakan, Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan,
    sampai akhir sesi perdagangan; atau
    • lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

Menurut Kautsar, penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” jelasnya.

Editor : Bali Putra