
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, hingga Maret 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Di mana, OJK telah menyetujui perizinan 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Hal itu disampaikan Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Dikatakan, dari 22 entitas yang disetujui perizinannya, 1 diantaranya merupakan bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang.
“Sementara itu, saat ini, OJK sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto,” ujarnya.
Hasan Fawzi menjelaskan, selama Februari 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,78 triliun, atau menurun tipis 2,7 persen secara tahunan, dibandingkan periode Februari 2024 yang tercatat sebesar Rp33,69 triliun. Sedangkan jumlah konsumen aset kripto naik 3 persen dari bulan sebelumnya menjadi 13,31 juta.
“Pertumbuhan tersebut menunjukkan kepercayaan investor yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik,” sebutnya.
Sementara itu, terkait perkembangan secara umum sektor ITSK dan IAKD, Hasan Fawzi mengatakan, sejak penerbitan Peraturan OJK (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 227 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan 90 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
OJK telah menerima 15 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 5 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar.
“Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 5 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking,” jelasnya.
Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga Maret 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 7 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Per Februari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 845 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selain itu, selama Februari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,896 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 674.157 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” pungkasnya.
Editor : Bali Putra