Pembangunan Zona Integritas Seluruh Fakultas di Unhas, Rektor: Kita Perkuat Komitmen Anti Korupsi

283
Rektor Unhas, JJ saat memimpin Rakor submit LKE pembangunan ZI seluruh fakultas di lingkup Unhas untuk 2025, Rabu (16/04/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Jamaluddin Jompa (JJ), menegaskan, pembangunan Zona Integritas (ZI) seluruh fakultas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akademik, merupakan hal waji. Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghilangkan praktik korupsi, sebagai salah satu strategi pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan JJ saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) submit Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pembangunan ZI seluruh fakultas di lingkup Unhas untuk 2025, Rabu (16/04/2025).

Rapat dihadiri para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Tim Reformasi Birokrasi Unhas, Tim Penilai Perguruan Tinggi Negeri (TP PTN) Unhas, dan Tim Zona Integritas dari fakultas dan Sekolah Pasca Sarjana.

“Pembangunan ZI merupakan salah satu mandat wajib Kementerian Sains, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,” ujar JJ.

Pimpinan fakultas mengambil peran kunci dalam proses ini. Pembangunan ZI, kata JJ, bukan hanya melengkapi dokumen, namun memastikan budaya anti-korupsi terwujud pada semua level.

“Kita perkuat komitmen anti-korupsi. Jangan hanya sibuk mencari data untuk diisi ke LKE, namun harus menciptakan data dengan cara memaksimalkan program dan kegiatan yang melahirkan layanan publik berkualitas,” katanya.

Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Unhas, yang juga Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Andi Kusumawati, memaparkan, dalam tiga tahun terakhir, seluruh fakultas melakukan pembenahan dan perubahan sistem dan prosedur pada enam area wajib, yang merupakan variabel ZI, yaitu manajemen perubahan, penguatan tata laksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, peningkatan akuntabilitas publik, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kusumawati berharap, ke depannya seluruh fakultas terus membangun ZI. Submit LKE bukan akhir dari pembangunan ZI, sebab substansinya adalah melakukan perbaikan terus-menerus terhadap tata kelola dalam pelayanan publik.

Submit LKE merupakan proses awal evaluasi pembangunan ZI. LKE selanjutnya ditinjau Tim Penilai Satuan Kerja (TPSK) Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Hasil peninjauan diteruskan kepada Tim Penilai Internal (TPI) di tingkat kementerian. Tahap akhir evaluasi akan dilakukan Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Editor : Bali Putra