
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Bank Indonesia (BI) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel berkolaborasi menyelenggarakan talkshow edukasi “Lindungi Diri dari Judi Online, Keuangan Ilegal, dan Penipuan Haji-Umrah” di Ballroom Sultan Hasanuddin, Kantor OJK Sulselbar, Rabu (30/04/2025).
Diikuti 140 peserta yang merupakan anggota Dekranasda Sulsel, pelaku UMKM, anggota majelis taklim, dan masyarakat umum. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, keuangan ilegal, dan penipuan haji-umrah, serta memberikan edukasi tentang cara melindungi diri dari berbagai kejahatan aktivitas keuangan lain.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar, Arif Machfoed menyebutkan, aktifitas judi online saat ini semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun pada 2025, mengakibatkan dampak negatif bagi ekonomi negara dan masyarakat. Selain itu, berbagai aktifitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan pinjol ilegal masih marak terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya telah menghentikan 11.389 entitas ilegal sejak 2017 hingga 2024, dengan nilai kerugian Rp139.674 triliun.
Ketua Harian Dekranasda Sulsel yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Ahmadi Akil mengapresiasi edukasi masyarakat agar terhindar dari kejahatan di sektor keuangan.
Talkshow menghadirkan tiga narasumber dari instansi anggota Satgas PASTI Wilayah Sulsel, Dwi Tjahja K Wardhono, Ekonom Senior Kantor Perwakilan BI Sulsel. Meilthon Purba, Analis pada Kantor OJK Sulselbar, dan Ikbal Ismail, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel.
Melalui talkshow, diharapkan masyarakat lebih sadar dan dapat melindungi diri dari berbagai kejahatan aktivitas keuangan seperti penipuan haji-umrah serta judi online. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi.
Editor : Bali Putra