Menurun Signfikan, Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Pelaporan Perpajakan

320
Tangkapan layar, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto saat konferensi pers bersama Kemenkeu Sulsel untuk merilis kinerja APBN regional Sulsel secara daring, Rabu (07/05/2025). POTO : BALI PUTRA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kinerja penerimaan pajak dan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan di Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra), pada Triwulan I/2025,  menunjukkan kinerja kurang bagus. Hingga31 Maret 2025, kinerja penerimaan pajak menurun 6,53 persen (Secara bruto yoy) dengan nilai mencapai Rp2,03 triliun atau 15,37 persen dari target 2025 sebesar Rp13,27 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Heri Kuswanto mengungkapkan, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami pertumbuhan negatif dengan realisasi Rp891 miliar. Disebabkan penurunan setoran administrasi pemerintahan dan perpindahan penyetoran KJS 900 (PMK 81/2024). Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) juga mengalami pertumbuhan negatif berasal dari pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 (TER) dengan realisasi sebesar Rp936 miliar.

Di sisi lain, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan positif dari kenaikan setoran PBB Pertambangan Minerba dengan realisasi sebesar Rp9,31 miliar. Penerimaan pajak lainnya juga tumbuh positif dengan realisasi sebesar Rp202 miliar.

“Kinerja penerimaan pajak 10 KPP di Sulsel tumbuh positif baik bruto sebesar 7,35 persen maupun netto, 5,74 persen, jika dibandingkan periode sama tahun lalu,” ujar Heri saat konferensi pers bersama Kemenkeu Sulsel untuk merilis kinerja APBN regional Sulsel secara daring, Rabu (07/05/2025).

 

Tumbuh Negatif -8,43 Persen

Sementara itu, hingga 31 Maret 2025 sebanyak 609.646 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini mengalami pertumbuhan negatif -8,43 persen yoy. Dimana, hingga 31 Maret 2025, sebanyak 609.645 WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan, (turun -8,43 persen) dibanding periode sama 2024, sebanyak 665.765 WP.

Dari jumlah itu, sebanyak 595.364 merupakan WP orang pribadi. Menurun -8,24 dibanding periode sama 2024, 648.823  dan 14.282 WP badan atau menurun -15,70 persen dibanding periode sama 2024, sebanyak 16.942 WP.

“Padahal, untuk penyampaian SPT Tahunan, waktunya sudah diperpanjang. Namun, masih banyak WP yang belum melaporkan perpanjakannya,” ujar Heri.

Oleh karenanya, DJP Sulselbartra akan terus melakukan mitigasi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan, di samping segera melaksanakan program Operasi Layanan Patuh Pajak.

Penerimaan pajak sangat didominasi penerimaan WP Badan (PT, CV), sedangkan kontribusi WP Orang Pribadi masih sangat kecil dan diindikasikan masih banyak WP yang menyembunyikan omzetnya.

Heri menjelaskan, jumlah WP Badan sebanyak 69.370 dengan setoran hingga Maret 2025 mencapai Rp1,38 triliun. Sementara WP Orang Pribadi berjumlah 713.836 dengan jumlah setoran Rp202 miliar.

“Sedangkan jumlah pemungut, 4.571 dengan jumlah setoran hingga Maret 2025 mencapai Rp404 miliar,” pungkas Heri.

Bali Putra