KP2KP Malili Latih Bendahara Desa Gunakan Aplikasi Coretax DJP 

297
KP2KP Malili menggelar bimtek penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi para bendahara instansi pemerintah desa se-Kecamatan Malili, Lutim, Jumat (20/06/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, LUWU TIMUR – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, unit vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi para bendahara instansi pemerintah desa se-Kecamatan Malili, Luwu Timur (Lutim), Jumat (20/06/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama KP2KP Malili dan Kecamatan Malili, sebagai respons atas kebutuhan peningkatan kapasitas para bendahara desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital melalui sistem Coretax DJP.

Bimtek yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malili, diikuti perwakilan dari 15 pemerintah desa. Sebelumnya, inisiasi kegiatan dilakukan Sekretaris Camat Malili, Irawati, yang berkoordinasi langsung dengan KP2KP Malili untuk menyampaikan permintaan pelatihan teknis bagi para bendahara desa.

Sementara itu, Camat Malili, Nasir mengapresiasi KP2KP Malili karena telah menggelar bimtek ini. Nasir juga menyampaikan, para bendahara desa sudah ingin menyetorkan pajak yang telah mereka pungut namun masih bingung untuk cara pembuatan billing pajak pada aplikasi Coretax DJP.

Diharapkan setelah kegiatan bimtek ini berakhir, para bendahara desa sudah bisa menerbitkan billing pajak dan menyetorkan pajak yang telah mereka pungut.

“Semoga pascapelatihan, para bendahara desa dapat memahami alur penggunaan aplikasi Coretax DJP dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tertib, dan tepat waktu,” ujar Kepala KP2KP Malili, Damar.

Materi bimtek disampaikan dua pelaksana KP2KP Malili, M. Abid Alfajri Faris dan Muhammad Fariz Rizky. Peserta bimtek dipandu secara langsung untuk membuat Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 21, melaporkan SPT Masa PPN, serta melakukan pembuatan dan pelaporan SPT Unifikasi melalui sistem Coretax DJP. Peserta juga diberikan simulasi serta pendampingan teknis secara praktis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mendorong pemanfaatan layanan digital pajak dan meningkatkan kepatuhan bendahara instansi pemerintah, khususnya di wilayah desa, terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menjelaskan, edukasi digitalisasi perpajakan kepada pemangku kepentingan di daerah merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Dengan penguatan kapasitas bendahara desa dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP, kami berharap pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak oleh instansi pemerintah desa menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Ini juga merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Sulselbartra untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa,” jelas Sumin.

Ke depan, KP2KP Malili akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjangkau lebih banyak pemangku kepentingan dalam upaya membangun ekosistem kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur dan sekitarnya.

Editor : Bali Putra