Munafri-Aliyah Hadiri Pelantikan Apiaty di DPRD Makassar

29
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (30/06/2025). Paripurna menetapkan Apiaty Amin Syam dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD menggantikan kursi yang kosong.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika dan dihadiri unsur Forkopimda, serta Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, serta jajaran OPD.

Munafri mengatakan, pelantikan Apiaty bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan. Namun, bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus terus dijalankan.

Sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri meyakini dengan pengalaman serta integritas Apiaty, kontribusi yang diberikan akan memperkuat kinerja DPRD dan mendukung percepatan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan. Kemudian, pengawasan, dan penganggaran demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Pelantikan PAW menjadi komitmen DPRD Kota Makassar dalam memastikan seluruh kursi perwakilan rakyat tetap terisi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan berjalan efektif dan akuntabel.

Proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pihaknya diharapkan anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi untuk melanjutkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.

Paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat. Apiaty dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Ia menggantikan almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar.

Hal itu merujuk pada Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Selain itu, terdapat Peraturan KPU yang mengatur mekanisme PAW, yakni Peraturan KPU 22/2010.

Editor : Bali Putra