
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) 13/2025 tentang retribusi sampah, memberikan kuota tambahan bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala, untuk menikmati fasilitas iuran sampah gratis.
Warga Kecamatan Manggala patut mendapatkan perhatian khusus, karena setiap hari hidup berdampingan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, dan merasakan langsung dampak lingkungan.
Kebijakan ini secara khusus menyasar rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
“Warga Manggala hidup di dekat TPA. Kami akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” kata Munafri, dikutip Selasa (01/07/2025).
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Makassar yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD Makassar, Supratman, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai meluncurkan program pembebasan iuran sampah bagi warga kurang mampu, khususnya di Kecamatan Manggala.
“Keputusan menjadikan Manggala sebagai wilayah dengan kuota penerima terbesar adalah langkah yang tepat dan selaras dengan kebijakan di berbagai daerah lain yang memiliki TPA,’ ujar Supratman.
Politisi NasDem itu mencontohkan, sejumlah kota dan kabupaten sudah lebih dulu memberikan subsidi kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan sampah, mulai dari subsidi kebersihan hingga layanan kesehatan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua tahapan administratif dan legal tetap dipenuhi. Salah satunya, penyusunan Perwali yang akan memuat ketentuan detail terkait kriteria penerima manfaat dan mekanisme pelaksanaan program.
Menanggapi pertanyaan soal penggunaan daya listrik rumah tangga sebagai salah satu indikator penerima, Supratman meminta publik bersabar menunggu substansi Perwali yang tengah disiapkan pemerintah kota.
“Saya pikir kita lihat dulu Perwali yang akan dikeluarkan Wali Kota Makassar. Karena memang harus ada hitungan yang dikaji dulu. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengaku telah melakukan pendataan secara menyeluruh calon penerima program iuran sampah gratis di wilayahnya.
“Untuk pendataan, kami mengacu klasifikasi daya listrik rumah tangga, sesuai ketentuan dalam Perwali 13/2025,” katanya.
Dari hasil pendataan awal, tercatat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Kecamatan Manggala memenuhi kriteria dasar program, yakni penggunaan daya listrik antara 450 VA hingga 900 VA.
“Rinciannya, sebanyak 1.662 rumah tangga menggunakan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu),” jelas Eldi.
Data tersebut, telah dikompilasi dan segera dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk proses verifikasi lanjutan.
“Kami hanya menyetor datanya, dan pihak DLH yang akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pada tahap awal,” tambahnya.
Eldi menegaskan, tidak semua pelanggan yang masuk dalam klasifikasi daya listrik otomatis akan mendapatkan bantuan. Salah satu pengecualiannya, rumah kos, yang meskipun menggunakan daya listrik rendah, tetap dianggap sebagai unit usaha.
“Hasil verifikasi di lapangan, ada sekitar 450 rumah kos di wilayah Manggala yang menggunakan daya sesuai kriteria, namun mereka tidak masuk dalam skema bantuan karena statusnya sebagai usaha,” ungkap Eldi.
Editor : Bali Putra