Pemkot Makassar Pacu Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Stadion Untia

97
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus mematangkan persiapan pembangunan Stadion Untia yang menjadi salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Sejumlah tahapan mulai dari penyusunan studi kelayakan, master plan, hingga skema pendanaan kini dikebut. Pemkot menargetkan proses perencanaan tuntas akhir 2025, penimbunan lahan dan pengurusan izin pada 2026, hingga konstruksi dimulai pada 2027.

Dengan proyeksi anggaran mencapai ratusan miliar rupiah, stadion baru ini diharapkan menjadi ikon baru Makassar sekaligus mendukung pengembangan kawasan Untia sebagai pusat aktivitas olahraga dan perekonomian.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly Nanda, mengatakan, pihaknya telah rapat persiapan dan mengumpulkan seluruh SKPD terkait, termasuk tenaga ahli.

“Tahun ini, kami fokus penyelesaian studi kelayakan,” ujar Zulkifly di Balaikota Makassar, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, studi kelayakan menjadi dokumen acuan utama memuat keseluruhan skema pembangunan, termasuk skema pembiayaan, legalitas tata ruang, hingga rencana investasi.

Pada 2026, diupayakan proses penimbunan lahan seluas 6,3 hektare, pengurusan izin amdal lalu lintas dan amdal lingkungan. Sedangkan, 2027 dimulainya konstruksi stadion. Untuk proses penimbunan tahun depan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp70 miliar. Sedangkan pengurusan izin Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan dialokasikan sekitar Rp1,3 miliar.

Terkait skema pembiayaan konstruksi stadion yang diproyeksikan bernilai Rp400 hingga Rp500 miliar, Pemkot Makassar membuka dua opsi pembiayaan, investasi pihak ketiga atau APBD murni.

“Kalau hanya mengandalkan investasi, ada risiko kalau investornya tidak datang. Karena itu, opsi APBD murni juga disiapkan, agar tidak menggantung di tengah jalan,” tutur Zulkifly.

 

Tata Ruang dan Legalitas

Dari aspek legalitas tata ruang, Pemkot juga tengah memastikan peruntukan lahan di Untia sesuai regulasi. Ada perbedaan nomenklatur antara Perpres Maminasata yang menetapkan peruntukan stadion, dan Perda Kota Makassar yang menyebut kawasan itu sebagai zona perekonomian khusus. Bakal digelar rapat untuk memastikan stadion ini sesuai dengan tata ruang.

Pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN untuk menuntaskan keabsahan sertifikat lahan seluas 6,3 hektare.

Zulkifly optimistis jika seluruh tahapan berjalan lancar, Makassar akan memiliki stadion representatif yang mulai bisa difungsikan pada 2028.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan seluruh tahapan perencanaan telah mulai dirinci, dengan target akhir 2025 dokumen-dokumen utama sudah tuntas.

Untuk mendukung tahapan perencanaan tahun ini, Dinas PU mengajukan anggaran perubahan sekitar Rp1,8 miliar. Meliputi, Studi kelayakan Rp1 miliar dan Master plan: Rp800 juta.

Penimbunan lahan pada 2026 diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp70 miliar. Sedangkan biaya pengurusan izin Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan mencapai Rp1,3 miliar.

“Anggaran sudah siap. Tinggal menunggu finalisasi rapat dengan Wali Kota, termasuk jadwal dan skema pemilihan investor kalau diperlukan,” sebutnya.

Editor : Bali Putra