Kantor Pajak Enrekang, Edukasi Bendahara Desa Terkait Coretax, Tingkatkan Pemahaman dan Kepatuhan Perpajakan

85
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara desa terkait administrasi perpajakan berbasis digital, KP2KP Enrekang menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax DJP, Selasa (08/07/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, ENREKANG – Meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara desa terkait administrasi perpajakan berbasis digital, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Resky, Kelurahan Kambiolangi, Enrekang, Selasa (08/07/2025).

Sosialisasi dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan resmi Pengurus Kabupaten Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Enrekang. Di mana, pengurus PPDI mengusulkan pelatihan teknis bagi para bendahara desa, khususnya dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP untuk pembuatan kode billing dan pelaporan pajak.

POTO : ISTIMEWA

“DJP saat ini menggunakan sistem baru dalam pembuatan billing, banyak bendahara desa, terutama yang baru menerima pencairan dana, masih memerlukan bimbingan teknis. Untuk itu, kami bersurat kepada KP2KP Enrekang agar pelatihan ini dapat segera dilaksanakan,” ujar Ketua PPDI Kabupaten Enrekang, Haeruddin.

Sosialisasi diikuti puluhan bendahara desa dari Kecamatan Alla dan Baroko, serta perwakilan PPDI Enrekang. Peserta mendapatkan bimbingan teknis langsung mengenai tahapan pembuatan kode billing, pemanfaatan layanan pajak secara digital, serta pelaporan perpajakan melalui platform Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara nasional pada 2025.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, mengapresiasi inisiatif dan antusiasme peserta. Ia menekankan, penguasaan sistem Coretax DJP merupakan bagian penting dari transformasi digital perpajakan di sektor pemerintahan desa.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Aplikasi Coretax DJP adalah sistem resmi DJP untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Kami berharap setelah pelatihan ini, para bendahara desa dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih akurat dan tepat waktu,” ungkap Sudirman.

Dalam sesi pelatihan, peserta aktif berdiskusi dan mempraktikkan langsung proses pembuatan billing hingga pengunggahan dokumen pelaporan. Peserta juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan KP2KP Enrekang dan berharap kegiatan serupa dapat digelar secara berkala, terutama saat terjadi perubahan sistem atau regulasi.

Kegiatan ini turut diapresiasi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, yang menyatakan, inisiatif ini sejalan dengan upaya Kanwil DJP Sulselbartra dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan, khususnya di sektor pemerintahan desa.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara DJP dan perangkat desa. Semakin banyak bendahara desa yang paham penggunaan Coretax, maka semakin tertib administrasi perpajakan di desa-desa. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan dan kontribusi fiskal daerah,” ujar Sigit.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, DJP berharap administrasi perpajakan di tingkat desa semakin tertib, efektif, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, guna mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

Editor : Bali Putra