Permodalan Industri Asuransi Komersial masih Solid

96
Tangkapan layar, Kepala Eksektif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (08/07/2025).

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) menunjukkan pertumbuhan positif. Aset industri asuransi di Mei 2025 mencapai Rp1.163,62 triliun atau naik 3,84 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset sebesar Rp939,75 triliun atau mencatat pertumbuhan 4,30 persen yoy.

Hal itu disampaikan Kepala Eksektif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (08/07/2025).

Dikatakan, kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Mei 2025 sebesar Rp138,61 triliun, tumbuh 0,88 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp72,53 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,43 persen yoy dengan nilai sebesar Rp66,08 triliun.

Secara umum, kata Ogi, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,77 persen dan 311,04 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,87 triliun atau tumbuh sebesar 1,95 persen yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per Mei 2025 tumbuh sebesar 9,20 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.572,15 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,05 persen yoy dengan nilai mencapai Rp391,33 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.180,82 triliun atau tumbuh sebesar 10,65 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2025 nilai aset tercatat tumbuh 0,53 persen yoy menjadi Rp47,32 triliun.

Terkait penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan dua langkah yakni dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap di 2026 sesuai POJK 23/2023, per Mei 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan.

Kemudian, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai 24 Juni 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi. Tujuannya, agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

“Selain itu juga terdapat 9 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” sebutnya.

Editor : Bali Putra