OJK Tuntaskan 149 Perkara di Sektor Jasa Keuangan

112
Tangkapan layar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penyidik tindak pidana Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya telah menuntaskan 149 perkara di sektor jasa keuangan, hingga 30 Juni 2025. Terdiri dari 123 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyebutkan hal itu dalam keterangan pers nya di Jakarta, Selasa (08/07/2025)

“Dari jumlah perkara tersebut yang telah diputus pengadilan sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 115 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, 1 perkara dalam proses banding dan 11 perkara dalam tahap kasasi,” sebutnya.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menuntaskan penanganan perkara dan melakukan pelimpahan kepada kejaksaan negeri tempat kejadian perkara terhadap setidaknya lima debitur perbankan.

Pengenaan debitur dalam tindak pidana perbankan, merupakan perluasan antarsubjek hukum perbankan di Undang-undang 4/2023 atau P2SK, penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam hal tindakan pengawasan administratif tidak efektif.

“Ini merupakan salah satu komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana di sektor keuangan. Sehingga diharapkan semakin meningkatkan sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan yang seimbang dengan upaya perlindungan terhadap kepentingan nasabah,” sebutnya.

Bali Putra