DJP Luncuran Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

103
DJP resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak, Selasa (22/07/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak, Selasa (22/07/2025). Peluncuran dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, disaksikan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak (WP), akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lain.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER13/PJ/2025, merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban WP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara WP dan negara.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak bukan sekadar simbol. Melainkan, wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto.

Piagam Wajib Pajak memuat 8 hak WP, seperti hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban WP, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Bimo menekankan, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.

“Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menyatakan, Piagam Wajib Pajak berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak.  Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Masyarakat dapat melihat ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak, dengan mengakses, kemudian mengunduhnya di laman landas pajak.go.id.

Berikut hak dan kewajiban WP sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak:

 

HAK WAJIB PAJAK

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Editor : Bali putra