
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tata kelola dana pendidikan yang transparan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang pendidikan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat SMP se-Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini dihadiri para kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOSP dari seluruh wilayah Sinjai.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang baik mengenai penggunaan dana BOS sesuai regulasi, termasuk aspek perpajakan yang melekat pada pengelolaan dana BOSP.
. “Kegiatan ini dilaksanakan agar para kepala sekolah memahami bagaimana penggunaan dana BOSP dengan baik sesuai regulasi yang ada, serta mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan memaparkan dasar peraturan penyaluran dana BOSP dan kewajiban perpajakan, serta implementasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara sekolah sebagai subunit dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, khususnya pascapenerapan sistem Coretax.
“Mulai 2025, seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui aplikasi Coretax. Bendahara wajib mengaktivasi akun Coretax masing-masing dan mendaftarkan sekolah beserta Person in Charge (PIC) sebagai subunit dari Dinas Pendidikan, agar dapat mengakses Coretax sesuai role yang diberikan,” jelas Hendrawan.
Lebih lanjut, ia menyoroti pengelolaan deposit pajak yang selama ini belum menunjuk jenis pajak sesuai ketentuan. Hal ini memerlukan pembuatan bukti potong dan pelaporan oleh Dinas Pendidikan selaku induk dari sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMP. Hendrawan juga memaparkan alur proses bisnis pembayaran pajak melalui akun Coretax agar para peserta dapat memahami prosedur secara utuh.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Penerimaan negara tidak akan optimal tanpa sinergi antarinstansi,” sebutnya.
Ia berharap, kegiatan seperti ini terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan layanan bagi instansi pemerintah, sejalan dengan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, turut mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan contoh nyata sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman serta kepatuhan pajak di sektor pendidikan.
“Edukasi langsung seperti ini penting untuk memastikan bendahara sekolah dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan benar, apalagi dengan sistem Coretax yang memberi kemudahan dan transparansi,” ungkap Sigit.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOSP di Kabupaten Sinjai semakin memahami prosedur perpajakan yang berlaku, memanfaatkan teknologi perpajakan secara optimal, serta berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.
Editor : Bali Putra