BISNISSULAWESI.COM, SIDRAP – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi pajak pusat atas pengelolaan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (11/08/2025).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, diikuti sekitar 40 perangkat daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Sahabuddin, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh pajak.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Parepare, Afif, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
“Rekonsiliasi pajak ini bertujuan untuk meneliti dan memastikan kesesuaian atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan masing-masing bendahara SKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Afif.
Selama kegiatan, tim KPP Pratama Parepare bersama KP2KP Sidrap melakukan pengujian kebenaran atas penghitungan dan penyetoran pajak, serta memastikan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa oleh setiap SKPD.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya memperkuat sinergi di daerah.
“Melalui rekonsiliasi ini, kami berharap semakin banyak pemerintah daerah yang menjalankan fungsi tata kelola keuangan dengan baik, patuh terhadap ketentuan perpajakan, serta berkontribusi aktif dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Sumin.
KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tingkat daerah.