KPP Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang Perkuat Sinergi dengan Polres Wajo

18
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, WAJO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, terus memperkuat sinergi dan kerjasama dengan Polres Wajo, khususnya dalam mendukung implementasi Coretax DJP 2025. Hal ini, sebagai bagian dari percepatan implementasi Coretax DJP yang telah berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2025, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 456/2024.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan asistensi teknis kepada berbagai instansi, termasuk Polres Wajo,” ujar KPP Pratama Watampone, Amran usai bersilaturahmi ke Polres Wajo beberapa hari lalu.

Silaturahmi juga dihadiri Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Watampone, Fikri Kurniawan, Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan beserta staf. Mereka diterima langsung Kapolres Wajo, AKBP Mohammad Rosid Ridho, S.IK.

Amran menambahkan, ke depan, pihaknya berencana menyelenggarakan asistensi berupa aktivasi akun sekaligus pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital yang menjadi prasyarat wajib untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada 2026.

“Kami datang untuk mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik dengan Polres Wajo, sekaligus menjelaskan agenda strategis terkait penerapan Coretax DJP,’ tambah Amran.

Kapolres Wajo, AKBP Mohammad Rosid Ridho, menegaskan pihaknya mendukung penuh penerapan sistem perpajakan berbasis digital. Sinergi antara kepolisian dan otoritas pajak, kata Kapolres, sangat penting untuk mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya aparatur, terhadap kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menekankan pentingnya sinergi lintas instansi untuk mendukung kelancaran implementasi Coretax DJP.

“Kami memandang kerja sama ini sangat strategis. Dukungan aparat penegak hukum seperti Polres Wajo akan memperkuat ekosistem perpajakan yang sehat dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di daerah,” ujar Sumin.

Melalui kerja sama ini, implementasi Coretax DJP 2025 di Kabupaten Wajo diharapkan berjalan lancar sekaligus menjadi langkah strategis menuju pelayanan pajak yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Editor : Bali Putra