Perkuat Kinerja Ekonomi Domestik, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

26
LPS mengumumkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Agustus 2025. Di mana, LPS menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

TBP simpanan rupiah pada bank umum saat ini 3,75 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR 6,25 persen. Sedangkan TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,25 persen. TBP berlaku 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP diantaranya didasari kinerja ekonomi domestik masih relatif solid, namun perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian.

“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12 persen (yoy) pada triwulan II-2025,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” sebutnya.

Purbaya mengatakan, perkembangan kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan dinamika yang tinggi. Ekonomi negara-negara besar tercatat tumbuh positif sepanjang triwulan II-2025.

Beberapa bank sentral global melanjutkan penurunan suku bunga acuan sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekonomi yang lebih baik. Namun demikian, sebagian lainnya masih mencermati dampak perkembangan kebijakan tarif ke tingkat inflasi serta ekonomi secara luas.

Purbaya Yudhi Sadewa juga memaparkan beberapa perkembangan positif terkini, diantaranya kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai. Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen secara yoy didorong aktivitas investasi yang masih cukup tinggi, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,00 persen secara yoy. Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen (yoy) dan tabungan 5,91 persen (yoy).

Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan atau KPMM industri terjaga di level 25,81 persen pada periode Juni 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 119,43 persen (threshold: 50,0 persen) dan AL/DPK sebesar 27,08 persen (threshold: 10,0 persen) pada Juli 2025.

Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,68 persen dari total penyaluran kredit pada periode Juli 2025. Level ini sudah lebih rendah dibanding sebelum pandemi Covid pada 2019.

Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.

Secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

LPS terus memantau pergerakan tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Saat ini Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus, SBP tercatat turun 11bps ke level 3,45 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler Mei 2025.

Ruang penurunan lanjutan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini (Agustus 2025) sebesar 25bps. Di sisi lain, faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antar bank, serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respon penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.

Sementara itu, pada periode observasi yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih mixed. SBP Valas di bulan Agustus terpantau turun 5bps ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler Mei 2025.

Saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan Fed funds rate (FFR). Sementara itu kondisi likuiditas valas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan memengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas.

Editor : Bali Putra