Pusat Perputaran Ekonomi Rakyat, Komisi B DPRD Makassar Komitmen Kawal Pengembangan Pasar Tradisional

34
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menegaskan komitmen mengawal pengembangan pasar tradisional di Kota Makassar. Pasalnya, pasar tradisonal bukan hanya pusat transaksi, juga pusat perputaran ekonomi rakyat.

Menurut Ismail, kehadiran pasar modern dan toko ritel besar yang tumbuh pesat beberapa tahun terakhir, membuat pasar tradisional kian terdesak.

“Bisa dilihat realita di lapangan, banyak pasar tradisional kondisinya setengah mati. Alhamdulillah, tiga bulan terakhir, penataan ruang di pasar mulai membaik. Ini akan kami kawal terus agar pasar tradisional kembali hidup,” tegas Ismail saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama konstituennya “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, Makassar, beberapa waktu lalu.

Ismail juga mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong setelah bertahun-tahun dikeluhkan kumuh. Menurutnya, wajah pasar tradisional harus ditata agar bisa menjadi cerminan kota modern.

“Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang yang dibiarkan berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief. Ia menekankan pentingnya pengelolaan pasar tradisional, karena selain pusat transaksi, pasar juga menjadi ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

“Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelas Ali.

Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara Unhas, Maemanah (Nana), mengingatkan bahaya monopoli di dalam pengelolaan pasar. Ia mencontohkan adanya pedagang yang menguasai hingga puluhan los.

“Itu dilarang undang-undang. Perda ini menjadi penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” paparnya.

Diharapkan, adanya sosialisasi Perda ini, pedagang memahami hak dan perlindungan hukum yang mereka miliki, sekaligus berpartisipasi aktif menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.

Editor : Bali Putra