OJK Sosialisasikan Pedoman SETARA dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi PUJK

37
OJK Sulselbar mensosialisasikan Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan bagi PUJK. di ballroom Sultan Hasanuddin Kantor OJK Sulselbar Makassar, Rabu (27/08/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Setelah diluncurkan pada Hari Disabilitas Internasional oleh OJK, Desember 2024, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) mensosialisasikan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan pelatihan sensitivitas layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sosialisasi dan pelatihan berlangsung di ballroom Sultan Hasanuddin Kantor OJK Sulselbar Makassar, Rabu (27/08/2025).

Kegiatan ini merupakan kerja sama Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Kantor Pusat OJK bersama PT Parakerja Disabilitas Bisa sebagai fasilitator dan narasumber. Diikuti 80 orang perwakilan dari PUJK di Sulsel dari sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, hingga pergadaian.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Budi Susetyo. POTO : ISTIMEWA

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Budi Susetyo mengatakan, Pedoman SETARA merupakan panduan praktis PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas yang menekankan enam aspek penting, aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan,” katanya.

Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan, PUJK tidak hanya mematuhi regulasi, juga mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif.

“Akses pelayanan keuangan untuk disabilitas sejalan dengan program Asta Cita pemerintah nomor 4 yang memuat agenda pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” kata Budi.

Peserta kegiatan juga diberikan pelatihan keterampilan komunikasi yang empatik, etis, dan nondiskriminatif dalam melayani konsumen dengan ragam disabilitas oleh fasilitator dari Parakerja.

“Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK dapat membangun budaya pelayanan yang sensitif, empatik, dan non-diskriminatif serta memunculkan inisiatif nyata dari PUJK untuk menjadi role model dalam inklusi disabilitas di sektor keuangan,” tambah Budi.

Pedoman SETARA sejalan dengan prinsip OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, “no one left behind”. Di mana, OJK memandang seluruh kelompok masyarakat setara untuk berkesempatan mendapatkan akses baik terhadap edukasi keuangan maupun produk/layanan jasa keuangan konvensional dan syariah.

Editor : Bali Putra