BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penerima program perlindungan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) bagi pekerja rentan di Makassar bertambah. Pemkot Makassar menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan. Rencananya, OPD teknis seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos) akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly saat memimpin Rapat Koordinasi penggunaan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Ruang Rapat Sekda Lantai 3 Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (12/09/2025).
“Ini untuk memastikan penggunaan data. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai regulasi,” ujar Zulkifly.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufrie menyampaikan, data penerima bantuan harus sesuai aturan dari pemerintah pusat.
Dikatakan, data yang digunakan wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN). Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan nasional seluruh kepala dinas sosial se-Indonesia.
“Kepala BPS RI sudah menegaskan bahwa DTSN merupakan satu-satunya acuan,” sebutnya.
Pemkot Makassar menargetkan penambahan 45 ribu pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan tambahan tersebut, total penerima manfaat kini mencapai sekitar 81 ribu jiwa, melampaui target Universal Coverage Jaminan Sosial Pekerja (UCJ) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Editor : Bali Putra