Edukasi Perpajakan, DJP Sasar Pengelolaan Keuangan Desa Se-Kabupaten Gowa

407
Para kepala desa se-Kabupaten Gowa saat menerima edukasi terkait pengelolaan keuangan desa oleh DJP. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa menggelar edukasi perpajakan , terkait pengelolaan keuangan desa. Menyasar 121 kepala desa se-Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini bentuk kepedulian terhadap pengelolaan keuangan desa dan pemenuhan aspek perpajakan. Sekaligus merupakan bagian dari program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Gowa di Kota Makassar, Jumat (12/09/2025).

Pada kesempatan itu, dipaparkan terkait kewajiban perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas belanja desa. Untuk memastikan aparat desa yang mengemban amanah mengelola dana desa, memiliki pemahaman memadai tentang kewajiban perpajakan, sekaligus kemampuan melaksanakannya dengan baik. Sehingga, dana desa dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan desa tanpa menimbulkan persoalan pajak maupun administrasi.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa menyebutkan, kehadiran perwakilan DJP bersama inspektorat menjadi bukti , pemerintah tidak hanya menuntut akuntabilitas, juga hadir untuk mendampingi. Pendekatan edukatif ini diharapkan mampu membantu aparatur desa memahami aturan perpajakan secara benar serta meminimalkan potensi kesalahan administratif.

Selain penyampaian materi, juga dilakukan monitoring dan evaluasi singkat atas pelaksanaan kewajiban perpajakan dana desa. Sesi ini disambut positif peserta, karena dapat mengcross check data setoran pajak secara langsung atas kewajiban dan kepatuhan perpajakan yang dilakukan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin menegaskan, sinergi ini wujud pendampingan pemerintah kepada aparatur desa.

Dikatakan, DJP tidak hanya hadir untuk menagih kewajiban pajak, juga mendampingi dan memberikan edukasi. Dengan pemahaman yang baik, aparatur desa dapat mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Melalui pendekatan edukatif sekaligus pendampingan langsung, DJP berharap aparatur desa semakin memahami ketentuan perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan,” harapnya.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DJP dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa dalam mendukung pengelolaan keuangan desa. Dengan meningkatnya kesadaran perpajakan di tingkat desa, dana desa diharapkan dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor : Bali Putra