Kredit Usaha Mikro Dominasi Penyaluran Kredit UMKM

105
Ilustrasi. Penyaluran kredit sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan (Sulsel) tumbuh 1,32 persen (yoy) pada posisi Juli 2025 mencapai Rp61,73 triliun. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penyaluran kredit sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan (Sulsel) tumbuh 1,32 persen (yoy) pada posisi Juli 2025 mencapai Rp61,73 triliun. Porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan di Sulsel sebesar 37,44 persen.

Kredit UMKM di Sulawesi Selatan didominasi oleh UMKM mikro dengan share 54,96 persen, disusul UMKM kecil 30,14 persen dan UMKM menengah 14,89 persen. Secara total, kredit UMKM telah disalurkan kepada 917.088 debitur.

“Sebagai upaya mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (POJK UMKM) untuk memberdayakan UMKM,” ujar Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin.

Sebagaimana diketahui, POJK UMKM diundangkan 2 September 2025, dan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan bagi bank umum dan BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta LKNB konvensional dan syariah.

Melalui POJK UMKM, OJK mendukung program pemerintah memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi. Dalam POJK ini, bank dan LKNB wajib melakukan penyederhanaan persyaratan kelayakan UMKM. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM, serta bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah. Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.

Editor : Bali Putra