Batas Akhir 31 Desember 2025, ASN Diminta Segera Aktivasi Akun Coretax

113
Kepala KP2KP Benteng, Julius Fransius Manik saat bertemu Wabup Selayar, H. Muhtar. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, BENTENG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Menggantikan sistem lama dan akan menjadi tulang punggung utama pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng, Julius Fransius Manik, menyebutkan, bukan sekadar aplikasi baru, Coretax merupakan bagian reformasi besar DJP untuk memberikan pelayanan lebih modern, cepat, dan transparan.

“Aparatur Sipil negara (ASN) harus menjadi teladan mendukung program ini,” ungkap Julius saat bertemu Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Selayar, H. Muhtar, Selasa (12/09/2025).

Dikatakan, kewajiban seluruh ASN mengaktifkan akun Coretax dan memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik. Ini penting agar integrasi administrasi perpajakan berjalan lancar. Batas waktu pelaksanaan ditetapkan hingga 31 Desember 2025, sehingga setiap ASN diharapkan segera melakukan proses aktivasi tanpa menunda waktu.

“Percepatan pembuatan dan aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik, sangat penting bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Selayar,” sebutnya.

Kode otorisasi dan sertifikat elektronik menjadi identitas digital wajib bagi setiap wajib pajak, termasuk ASN. Fungsinya mengamankan transaksi perpajakan online, mulai pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga berbagai layanan digital lain.

“Dengan sertifikat elektronik, keamanan dan validitas transaksi perpajakan lebih terjamin. Sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Julius.

Sementara Wabup Selayar, Muhtar, menegaskan, Pemkab Selayar mendukung penuh kebijakan ini. Ia mengaku segera menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh ASN agar mengaktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sesuai ketentuan.

“Sebagai abdi negara, ASN harus menjadi garda terdepan mendukung program nasional. Kepatuhan kita bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi memastikan pembangunan daerah berjalan lebih baik,” sebut Muhtar.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin menegaskan, dukungan pemerintah daerah sangat berperan dalam keberhasilan implementasi Coretax.

Ia berharap, ASN di Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi role model kepatuhan administrasi pajak.

“Dengan komitmen pemerintah daerah, percepatan aktivasi Coretax dapat berjalan lancar dan berdampak positif bagi tata kelola keuangan negara maupun daerah,” katanya.

Editor : Bali Putra