BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Tim sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar, kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan rokok ilegal di wilayah ini.
Setidaknya, tim berhasil mengamankan 3,6 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp5,4 miliar di Makassar New Port, Sabtu (27/09/2025).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha menyebutkan, Kanwil DJBC terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal sebagaimana tugas dan fungsi sebagai Community Protector (Pelindungan kepada masyarakat).

Apalagi, Kanwil DJBC Sulbagsel memiliki 6.585 kilometer garis pantai dengan luas wilayah pengawasan hampir 100 ribu kilometer persegi, membuat Sulbagsel menjadi kawasan yang rentan penyelundupan atas barang-barang berbahaya. Termasuk dari Malaysia.
“Terkait jutaan rokok yang berhasil diamankan, yakni rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan satu kontainer dengan tujuan Makassar,” sebut Cahya Nugraha di Makassar, Rabu (01/10/2025).
Ia mengatakan, penindakan tersebut, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp3,5 miliar.
Bea Cukai Sulbagsel terus berkomitmen mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata saat memberi keterangan bersama Kemenkeu I Sulsel beberapa waktu, tercatat sepanjang 2025 (hingga Agustus, red), DJBC Sulbagsel mengamankan setidaknya 22,71 juta batang rokok ilegal. Angka ini mengalami peningkatan 114,9 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Nilai barang diperkirakan Rp34,20 miliar dengan potensi kerugian negara Rp22,29 miliar.
Selain rokok, DJBC Sulbagsel juga mengamankan 6.006 liter Minuman Menganung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang Rp2,77 miliar dan potensi kerugian negara Rp890 juta. Angka-angka ini juga mengalami peningkatan dibanding periode sama 2024. Di mana, barang hasil penindakan (BHP) yang diamankan sebanyak 3.912 liter dengan nilai barang Rp1,34 miliar dan potensi kerugian negara Rp440 miliar.
Begitu juga Narkotika, Psikotropika dan Perkusor (NPP), dengan BHP yang berhasil diamankan berupa sebanyak 63 mililiter jenis Synthetic Cannabinoid, 10.742,3 gram ganja, 84,263,7 gram Methamphetamine, 44.774 butir obat berbahaya dan 1.999 butir Extacy/MDMA. Jumlah pengungkapan NPP tersebut, terakomolasi dari 27 kali penindakan.
Bali Putra