KP2KP Sidrap Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemda

383
Kepala KP2KP Sidrap, Hairul menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemkab Sidrap yang diterima Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah. POTO : ISTIMEWA

 

BISNSSULAWESI.COM, SIDRAP – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Hairul menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemkab Sidrap yang diterima Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah.

Hairul menyebutkan, Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Antara lain meliputi hak atas informasi dan edukasi di bidang perpajakan, hak atas layanan perpajakan, perlakuan secara adil dan setara, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data.

Kemudian, kewajiban wajib pajak mencakup kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, bersikap kooperatif dalam proses pengawasan, hingga kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin mengatakan, penyerahan Piagam Wajib Pajak merupakan upaya memperkuat budaya sadar pajak dan membangun ekosistem perpajakan yang transparan.

“Dengan pemahaman hak dan kewajiban yang jelas, masyarakat dan aparatur daerah dapat bekerja sama mendukung kepatuhan pajak berkelanjutan,” katanya.

Editor : Bali Putra