KPP Maros Serahkan “Taxpayer Charter” ke Pemkab Pangkep

133
Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, menyerahkan "Taxpayer Charter" kepada Bendahara Dinas Perhubungan Abdul Jalil, di ruang rapat KPP Pratama Maros, beberapa hari lalu. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAROS – Memperkuat kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajiban perpajakan, KPP Pratama Maros menyerahkan piagam Taxpayer Charter kepada instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Pangkep.

Taxpayer Charter diserahkan Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, kepada Bendahara Dinas Perhubungan Abdul Jalil, di ruang rapat KPP Pratama Maros, beberapa hari lalu.

Taxpayer Charter atau piagam Wajib Pajak merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Piagam ini terdiri atas dua bagian utama, yang mencantumkan hak-hak wajib pajak, dan kewajiban wajib pajak.

“Kegiatan kami rangkai dengan edukasi Coretax, yang rutin kami selenggarakan setiap Selasa dan Kamis, dengan fokus utama tata cara pelaporan sesuai prosedur dan berbasis teknologi terbaru,” ujar Khris.

Sementara Bendara Dishub Pangkep, Abdul Jalil mengapresiasi peluncuran Taxpayer Charter. Menurutnya, pemerintah menghormati hak wajib pajak, menjadi sinyal negara hadir tidak hanya untuk memungut, juga melayani.

“Piagam ini bisa menjadi pilar penting membangun kepercayaan publik terhadap perpajakan di Indonesia,” ungkapnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyebutkan, DJP berkomitmen meningkatkan literasi perpajakan, sekaligus mempererat hubungan antara fiskus dan masyarakat. Ia berharap, dengan pemahaman lebih baik, kepatuhan sukarela wajib pajak meningkat.

Editor : Bali Putra