Tingkatkan Penerimaan, DJP dan DJPK Tandatangani PKS Tripartit Bersama 109 Pemda

161
DJP dan DJPK Kementerian Keuangan bersama 109 Pemda menandatangani PKS Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah, secara daring, Rabu (15/10/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah (Pemda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah, Rabu (15/10/2025).

Penandatanganan dilaksanakan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, menjadi bagian perluasan program PKS Tripartit tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah dijalankan sejak 2019.

Program PKS Tripartit merupakan wujud komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan. Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Sinergi pajak pusat dan daerah merupakan langkah strategis memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, sinergi pengawasan bersama Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata.

“Hingga triwulan II-2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat Rp175,98 miliar,” ungkap Bimo.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan, kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.

“Sinergi ini menjadi fondasi penting mewujudkan tata kelola perpajakan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia maju dan sejahtera,” sebutnya.

Program PKS Tripartit dimulai sejak 2019, telah mencakup 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.

Editor : Bali Putra