KPP Pratama Bantaeng Serahkan Piagam “Taxpayers Charter” Kepada Wajib Pajak di Takalar

158
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, beberapa waktu lalu. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, TAKALAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyerahkan Piagam Taxpayers’ Charter kepada instansi pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Takalar, Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memperkuat kesadaran dan pemahaman wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan.

Penyerahan piagam dilakukan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, beberapa waktu lalu.

Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Piagam ini terdiri atas dua bagian utama, bagian pertama mencantumkan hak-hak wajib pajak, dan bagian kedua memuat kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak.

Pada kesempatan ini, Muhammad Reza juga menyampaikan surat terkait permohonan penugasan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Takalar untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi.

Sementara Sekda Takalar, Muhammad Hasbi mengapresiasi peluncuran Piagam Taxpayers’ Charter, dan mengaku akan mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh ASN di Wilayah Kabupaten Takalar untuk segera aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi.

“Peluncuran Taxpayers’ Charter patut diapresiasi sebagai langkah progresif dan realistis. Pemerintah menunjukkan sikap menghormati hak-hak wajib pajak. Inilah sinyal bahwa negara hadir tidak hanya untuk memungut, tetapi juga untuk melayani. Piagam ini bisa menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap perpajakan di Indonesia,” ungkapnya.

Muhammad Hasbi sendiri juga melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui gadget serta pembuatan video ajakan kepada seluruh ASN di wilayah Kabupaten Takalar untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi.

“Ternyata mudah aktivasi akun Coretax, masukkan nomor identitas, password, swafoto, selesai,” ujar Muhammad Hasbi

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, juga turut memberikan tanggapan positif atas kegiatan ini.

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan literasi perpajakan, sekaligus mempererat hubungan antara fiskus dan masyarakat. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, kepatuhan sukarela wajib pajak akan semakin meningkat,” ujarnya.

Dengan penyerahan Piagam Taxpayers’ Charter ini, KPP Pratama Bantaeng berharap agar para wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, dapat memahami serta memanfaatkan hak dan kewajiban perpajakannya secara optimal, sinergi yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak diyakini akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

Editor : Bali Putra