Langgar Ketentuan Ekuitas Minimum dan Kinerja Memburuk, OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa

159
POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), karena dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, langkah pencabutan izin usaha dilakukan OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.

Dikatakan, sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde, memenuhi kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde. Diantaranya, sanksi peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

“Hingga batas waktu ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan berlaku,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Selain itu, sebagai komitmen OJK mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan (IJK) yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK terus akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait permasalahan dan kegagalan Crowde.

Melakukan penilaian kembali pihak utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde.

Kemudian, melakukan proses hukum terkait dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan.

Melakukan langkah lain terhadap pihak yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lain sesuai ketentuan.

“Pascapencabutan izin usaha, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara Pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebut Ismail.

Selain itu, juga melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali karena dan untuk hal berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak lain sesuai ketentuan, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK sesuai ketentuan.

“Juga menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuk tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK,” tambahnya.

Ke depan, OJK terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.

Editor : Bali Putra