BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dinas Pariwisata Kota Makassar menghadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan pada Pemerintah Kota Makassar, Senin (17/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Makassar Government Centre (MGC), merupakan bagian dari penguatan sinergitas pengawasan yang diselenggarakan Inspektorat Kota Makassar sebagai tindak lanjut MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Forum ini menjadi ruang koordinasi lintas perangkat daerah untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai mekanisme penanganan aduan masyarakat agar proses pengawasan berjalan lebih terarah. Inspektorat Kota Makassar menegaskan bahwa koordinasi menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berdaya saing.

Narasumber sesi pertama, Arnawaty, memaparkan peran strategis pengawasan internal dalam mendorong kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa integritas bukan sekadar kewajiban aturan, melainkan komitmen seluruh aparatur.
Forum ini juga menghadirkan Kompol Amri sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan materi mengenai dasar, data empiris, hingga subjek hukum TPK.
Lebih lanjut, ia juga menjabarkan beragam bentuk perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, hingga pemerasan, serta bagaimana praktik-praktik tersebut dapat merugikan keuangan negara.
*/Editor: Bali Putra









