Terkait sengketa lahan, Kalla menyatakan yakin dengan dokumen yang dimiliki, berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan 16.4 hektar. Sebagaimana penegasan Menteri ATR/BPN. Diperkuat keterangan Humas PN Makassar yang menyatakan lahan dengan empat sertifikat HGB yang disebut milik PT Hadji Kalla belum pernah disentuh eksekusi.
“Dokumen kepemilikan ini tidak perlu diperdebatkan. Ibarat buah perkawinan sah, yang dihasilkan bukan anak haram yang tidak jelas silsilahnya,” ujar Jubir M. Jusuf Kalla, Husain Abdullah dalam sebuah keterangan tertulis.
Editor: Bali Putra









