Mudah, Begini Cara Bayar Pajak di Coretax

52
POTO: ISTIMEWA

 

Oleh:

Sitti Aisyah

 

DENGAN semangat, Pak Samad pagi-pagi datang ke Kantor Pajak untuk membuat kode billing pembayaran pajak Yayasan yang dikelola. Seperti tahun sebelumnya, sebelum membayar pajak Pak Samad meminta bantuan petugas pajak membuatkan kode billing.

Tibalah nomor antrian Pak Samad dipanggil, petugas pajak lantas menanyakan keperluannya. Ketika Pak Samad menyebutkan keperluannya, petugas menyampaikan pembuatan kode billing tidak lagi dilakukan seperti dahulu sejak ada Aplikasi Coretax. Tentu saja Pak Samad bingung, kok bayar pajak jadi ribet ya?

Bayar pajak ribet?, tentu tidak, karena mulai 1 Januari 2025, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP merupakan Unit Eselon 1 dalam naungan Kementerian Keuangan RI.

Apa itu Coretax??? Core Tax Administration merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang dimiliki DJP sebagai upaya menuju era digitalisasi penuh. Bukan hanya sebagai pengganti aplikasi terdahulu, juga memberikan banyak kemudahan terutama bagi Wajib Pajak yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pembayaran dan pelaporan.

 

Modul yang menjadi Kunci Utama

Sebelum masuk ke langkah untuk melakukan pembayaran, penting dipahami bahwa  pembayaran merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaporan dalam Coretax

Satu portal : Semua kegiatan dilakukan dalam satu portal web pada https://Coretax.djp.go.id atau melalui tautan pada https://www.pajak.go.id

  1. Punya Akun : pastikan memiliki akun dengan cara mengaktifkan akun Coretax pada https://Coretax.djp.go.id atau melalui tautan pada https://www.pajak.go.id
  2. Punya Kode Billing : kode billing (e-billing) terhubung dengan konsep SPT, jika status kurang bayar maka akan otomatis diterbitkan kode billing.
  3. Punya Deposit Pajak : modul yang mirip dengan yang ada pada marketplace dimana memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran di muka sebelum konsep SPT selesai dibuat.

Berikut diuraikan bagaimana cara bayar pajak dengan Coretax yang mudah dan bisa dilakukan Wajib Pajak  dimana pun :

Langkah Pertama : Koneksi Internet

Pastikan perangkat keras berupa laptop atau komputer terkoneksi dengan layanan internet. Terkadang Wajib Pajak berpikir sudah terhubung dengan jaringan layanan internet tetapi kenyataannya signal atau koneksi internet pada laptop/komputer tidak memadai untuk dapat terhubung ke layanan internet. Salah satu penyebabnya, kuota internet yang tiba-tiba habis atau layanan internet bulanan yang lupa dibayar.

Langkah Kedua : Akses portal Coretax

  • Buka browser dan kunjungi portal Coretax pada https: https://Coretax.djp.go.id
  • Login menggunakan ID (NIK atau NPWP Wajib Pajak 16 digit) yang telah dimiliki saat melakukan aktivasi akun

Langkah Ketiga : Membuat Kode Billing

Berbeda dengan sistem pembuatan billing sebelumnya, di Coretax pembuatan billing didasarkan pada 3 (tiga) hal yaitu:

  1. Pembuatan Kode Billing berdasarkan SPT, data yang telah diinput berupa bukti potong atau faktur pajak akan otomatis terisi ke konsep SPT, ketika Wajib Pajak membuat konsep SPT maka billing akan terbentuk otomatis jika status SPT kurang bayar.
  2. Pembuatan kode Billing berdasarkan Tagihan/Ketetapan Pajak, billing akan terbentuk otomatis Ketika Wajib Pajak memilih daftar tunggukan pajak yang akan dibayar dan dapat dibuat untuk lebih dari satu tagihan/ketetapan.
  3. Pembuatan Kode Billing selain terkait SPT dan Tagihan/Ketetapan, pilihan jenis pembayaran yang dapat dibuat pada menu billing ini telah disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan, Instansi Pemerintah).

Selain jenis pajak, Wajib Pajak perlu memilih masa, tahun pajak, serta mengisi nominal pembayaran contohnya pembuatan kode billing atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pembuatan kode billing secara mandiri.

  • Menu bayar : arahkan cursor dan klik pada menu “Pembayaran”
  • Isi data pembayaran secara lengkap, jelas dan benar terutama untuk Jenis Pajak, Jenis setoran, Masa/Tahun Pajak, dan Jumlah. Kesalahan pengisian dapat membuat pajak yang telah dibayar tidak dapat digunakan oleh Wajib Pajak sehingga harus dipindahbukukan atau dimohonkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
  • Buat kode billing : setelah dapat dipastikan semua isian telah benar kemudian klik “Buat Kode Billing”

Langkah Keempat : Lakukan Pembayaran

Setelah kode billing selesai dibuat, kemudian lakukan pembayaran pada bank, internet banking, mobile banking, dan sarana lain yang menerima pembayaran pajak. Perlu dipastikan, saldo mencukupi jika melakukan pembayaran melalui internet maupun mobile banking.

Langkah Kelima : Konfirmasi dan Bukti Pembayaran

Bukti Penerimaan Negara adalah bukti bahwa pembayaran pajak telah berhasil dilakukan. Pada menu “Buku Besar” dapat juga dilihat pembayaran yang telah dilakukan.

Mudah bukan untuk melakukan pembayaran pajak saat ini?, dengan menggunakan aplikasi Coretax ditambah internet/mobile banking dapat dilakukan seiring agenda kegiatan dan kesibukan anda baik sebagai pribadi maupun wirausaha.

Bayar PPh dan PPN melalui Coretax, dimana saja dan kapan saja dalam genggaman anda

 

Penulis: Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak