Anggota DPRD Makassar Sosialisasikan Perda 5/2006 Tentang Pengelolaan Zakat

366
POTO : ISTIMEWA

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan keempat, di Hotel Grand Maleo, Kamis (30/3/2023).

Kali ini produk hokum yang disosialisasikan Perda 5/2006 tentang Pengelolaan Zakat dengan menghadirkam Pengurus Baznas Kota Makassar, Ir. Arham juga Wakil Ketua Baznas Kota Makassar, Drs. Abdul Jurlan sebagai narasumber.

Muchlis Misbah mengatakan, zakat merupakan salah satu ibadah mutlak yang harus dipenuhi seorang muslim. Mengangkat derajat keimanan seseorang sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan. Zakat tambahnya, juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat, yang penting dikelola dengan benar dalam hal ini lembaga pengelola zakat seperti Badan amil zakat nasional (Baznas) Kota Makassar.

“Mudah-mudahan, melalui sosialisasi ini menjadi momen tepat memahami pentingnya berzakat. Smoga dengan berzakat, mensucikan diri dan semakin meningkatkan keimanan kita,” harap politisi Partai Hanura.

Sementara itu, dalam pemaparannya narasumber Arham mengatakan, zakat diharapkan berguna dan dirasakan dalam segala sektor, pendidikan, kesehatan, dan lainnya hingga ke RT/RW.

“Harapannya dapat meminimalisir kesenjangan sosial, jika masyarakat paham pengelolaan dan mengeluarkan zakat sesuai tuntunan agama,” paparnya.

Ditambahkan, Abdul Jurlan yang juga menjadi narasumber, potensi zakat di Makassar Rp 1,4 Triliun. Jika dibagi jumlah warga miskin di Makassar, maka tidak ada lagi warga miskin.

Hanya saja, tahun 2022 Baznas Kota Makassar hanya mampu menghimpun Rp 30 milyar masih jauh dari angka yang diharapkan.

(*)

Baca Juga :   Bulog Jamin Stok Beras di Sulsel Aman Hingga Juni 2020