Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

336
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  1/2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Golden Tulip Makassar, Minggu (10/09/2023).

Sosper dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga Kota Makassar tentang pengelolaan air limbah domestik. Sosialisasi ini menargetkan tiga kecamatan di Makassar, yakni Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso, dan Kecamatan Mamajang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.

Pada kesempatan itu, Yeni Rahman menekankan pentingnya perda disosialisasikan agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhinya.

Kepala Bidang UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis, yang menjadi salah satu narasumber berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Masyarakat lebih mengerti, mematuhi, dan bertanggung jawab terhadap Perda tentang air limbah domestik. Hal ini penting agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat. (*)

Baca Juga :   Hari ini IHSG Berpotensi Rebound dengan Support 6928 dan Resisten di 7000