BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemkot Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Perda.
Keputusan diambil pada rapat paripurna DPRD Makassar yang dipimpin Ketua DPRD Makassar Supratman bersama Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dan Anwar Faruq, Kamis (04/09/2025)
Rapat paripurna berlangsung secara hybrid, diikuti jajaran Pemerintah Kota Makassar dari Balai Kota.
Dalam persetujuan bersama tersebut, total APBD Perubahan 2025 ditetapkan Rp5,128 triliun, dengan rincian pendapatan daerah Rp4,89 triliun dan belanja daerah Rp5,12 triliun.
Selisih keduanya menghasilkan defisit Rp230,19 miliar, yang kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama sehingga tidak menyisakan sisa pembiayaan anggaran pada tahun berjalan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di tengah keterbatasan akibat demonstrasi dan terbakarnya gedung DPRD, berkat kebersamaan dan kemitraan eksekutif dan legislatif, Perda APBD Perubahan 2025, terselesaikan dengan baik.
“Setiap dinamika yang berkembang dibahas dengan keterbukaan untuk membangun persepsi yang sama demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas keamanan, serta ketertiban kota agar pembangunan dapat berjalan lancar.
Editor : Bali Putra