Aviliani Dorong Pemberian Insentif Fiskal, Percepat UMKM Naik Kelas

210
Ekonom Senior INDEF, Aviliani. POTO : BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bertumbuh. Agar mereka cepat naik kelas, dibutuhkan sejumlah langkah strategis, salah satunya dengan pemberian insentif berupa insentif fiskal, seperti pemberian potongan pajak bagi pengusaha besar yang mengambil produk dari UMKM lokal.

Hal itu disampaikan Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani usai menjadi pembicara pada “Sulsel Talk” Periode Mei 2025 dengan tema “Ekonomi Sulsel di Pusaran Perang Dagang Global 2.0: Menakar Risiko, Menjemput Peluang”, yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Rabu (14/05/2025).

Menurut Aviliani, membangun UMKM yang berdaya saing tinggi, perlu membangun suplay chain atau global value chain, sehingga UMKM harus dipertemukan dengan offtaker, agar bisa naik kelas

“Karena kalau tidak, mereka (UMKM,red) akan sulit naik kelas dan tidak akan bisa meningkatkan produksi,” ujar Aviliani.

Oleh karena itu, menjadi penting dan harus diberikan insentif. Karena insentif itu nantinya akan membuat pola, sehingga UMKM mau bergabung ke dalam ekosistem.

“Insentif yang diberikan, insentif fiskal, misalnya dengan memberi potongan pajak,” jelasnya.

Ia mencontohkan, ketika pengusaha besar yang membeli produk UMKM, diberikan potongan pajak. Dengan begitu, para pengusaha akan berlomba-lomba mengambil produk dari dalam negeri. Dari sisi UMKM juga begitu, mesti siap bergabung dalam skala ekonomi dan mereka yang bergabung diberikan insentif juga, dalam hal pajak.

“UMKM pun pasti akan berlomba-lomba. Kalau tidak, untuk apa?. Toh, bergabung atau tidak, tidak ada bedanya,” sebut Aviliani seraya menamabahkan, UMKM susah naik kelas, karena tidak menjadi skala ekonomi, melainkan jalan sendiri-sendiri. “Kalau sendiri-sendiri seperti sekarang, tidak bakal naik kelas. Yang ada, UMKM diberikan kredit terus, dan akhirnya jadi kredit macet,” tambahnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jederal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sumin menyebutkan, selama ini beberapa fasilitas atau insentif pajak telah diberikan kepada UMKM. Diantaranya, batasan omset sampai dengan Rp500 juta, tidak dikenakan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Juga fasilitas berupa pengenaan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018,” ujarnya.

Sementara itu, UMKM diketahui sebagai salah satu sektor yang kuat bertahan di saat krisis. Sebagaimana krisis ekonomi 1998, kemudian beberapa kejadian terkait dengan inflasi yang menghantam dunia secara internasional maupun lokal, dan saat pandemi Covid-19.

Meskipun nilainya kecil, namun secara kuantitas jumlah UMKM cukup banyak dan merupakan salah satu penopang kehidupan sosial di daerah bahkan negara ini. Sehingga wajib menaruh perhatian lebih terkait bagaimana mengembangkan UMKM menjadi lebih baik (Naik kelas, red).

Berdasarkan data, terdapat 60 juta pelaku UMKM secara nasional dan untuk di Sulsel sekitar 1,8 juta. Dilihat dari rasio kewirausahaan, baru mencapai 3,47 persen (Data 2023) dari target 12 persen.

Dibutuhkan kerja keras, sinergitas dan kerjasama antarpemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, juga antarelemen pengusaha, pengusaha besar maupun pengusaha kecil untuk mengembangkan UMKM lebih baik.

Bali Putra