BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Operasi gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 1.235 gram ganja.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan penindakan dilakukan berawal dari informasi yang diterima Tim Posko Operasi Interdiksi Udara Soekarno Hatta mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Paket dikirim dari Banda Aceh tujuan Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Paket disamarkan dalam dus berisi bubuk kopi.
Atas informasi tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Sulsel melaksanakan operasi bersama dan pihak jasa pengiriman. Setelah pemeriksaan awal, tim gabungan menyimpulkan, paket berisi Narkotika Golongan I jenis ganja. Selain barang bukti, tim juga mengamankan pemiliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengembangan jaringan
Pelaku terancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Juga pidana denda.
“Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan dalam memutus rantai peredaran narkotika, khususnya melalui jalur logistik yang sering dimanfaatkan sindikat kejahatan,” ujar Ade.
Ade mengaku telah melakukan pengembangan dengan menelusuri jaringan pengirim dan penerima paket, dengan harapan dapat membongkar sindikat yang lebih besar.
“Peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika sangat penting. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menjadi data penting dalam pengungkapan kasus,” katanya.
Bea Cukai terus mengajak masyarakat bekerja sama memerangi narkotika demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat, serta mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba.
Editor : Bali Putra