BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjaga penerimaan negara dan menekan peredaran rokok ilegal kembali diwujudkan Kantor Bea Cukai Makassar.
Melalui operasi pengawasan rutin “Operasi Gurita,” Bea Cukai Makassar menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sekaligus memulihkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah melalui skema penyelesaian Ultimum Remedium.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyebutkan, penindakan berawal ketika tim melakukan pengawasan rutin terhadap kiriman Barang Kena Cukai melalui jasa ekspedisi, Rabu (08/10/2025). Tim memperoleh informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan total 89.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
Nilai barang hasil penindakan ditaksir Rp133,056 juta dengan potensi kerugian negara Rp86,698 juta. Sebagai tindak lanjut, pemilik barang mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan ini diproses sesuai mekanisme Ultimum Remedium.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022, mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratif dengan membayar denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Melalui skema ini, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara Rp 200,525 juta. Angka ini jauh melampaui potensi kerugian awal, menjamin efek jera sekaligus optimalisasi kas negara.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ade Irawan menegaskan, penindakan dan penyelesaian ini merupakan strategi terintegrasi. Tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya.
“Mekanisme Ultimum Remidium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal.” ujarnya.
Keberhasilan penindakan sekaligus menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar mengimplementasikan pengawasan yang adaptif terhadap modus peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lain, serta menjalin kerja sama erat dengan penyedia jasa ekspedisi.
“Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga integritas penerimaan negara,” pungkasnya.
Editor : Bali Putra