BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur ekpedisi sebanyak 347.200 batang di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Operasi pengawasan rutin ini aktif dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai menekan peredaran rokok illegal. Sehingga meningkatkan kepatuhan stakeholders, serta memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang memenuhi ketentuan bidang cukai demi mengamankan peneriman negara.
Penindakan pertama dilakukan atas kecurigaan terhadap paket yang berisi Barang Kena Cukai ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC HT diduga ilegal sebanyak 210.000 batang BKC HT jenis SPM tidak dilekati pita cukai. Dengan rincian 110.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH tanpa dilekati pita cukai 100.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH LIGHT tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, pertengahan April 2025, tim P2 KPPBC Makassar kembali melakukan pengawasan rutin Barang Kena Cukai pada lokasi berbeda di Kota Makassar. Tim mendapati paket berisi barang kena cukai Ilegal yang rencananya akan dikirim ke berbagai daerah yakni Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso, Kepulauan Banggai. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat 137.200 batang BKC HT Ilegal dengan rincian 97.200 batang BKC HT jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan 40.000 batang BKC HT jenis SPM.
Merk rokok diantaranya Boss Caffe Latte, Smith, Geboy Flavour, Lexi, FC Exclusive, L300, HND Pratama, New Humer, Manchester Merah, Manchster Putih, Suriya Gudang Garam, Esje Mild, Super Joss, YS Pro Mild, LBAIK dan Papi Miami.
Dari keseluruhan 347.200 Batang rokok ilegal yang telah berhasil dicegah, perkiraan Nilai Barang Rp535,59 juta dengan potensi kerugian negara, Nilai Cukai Rp271,01 juta. PPn HT Rp56,02 juta, pajak rokok Rp27,10 juta,. dengan total potensi kerugian negara Rp351,14 juta. Selanjutnya terhadap Barang Hasil Penindakan (BHP) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan, penindakan dilakukan sesuai tugas dan fungsi sebagai Community Protector dan Revenue Collector untuk melindungi masyarakat.
“Kami tindak tegas setiap pelanggaran dibidang cukai yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang 39/2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11/1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang -barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
“Dugaan pelanggaran atas kasus ini, Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” pungkas Ade.
Editor : Bali Putra