Bea Cukai Makassar, Musnahkan Barang Ilegal yang Diperkirakan Senilai Rp12 Miliar

197
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan barang ilegal yang diperkirakan senilai Rp12 miliar, Rabu (09/09/2025). Barang ilegal itu merupakan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan mengatakan, pemusnahan, merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, menjaga iklim perdagangan/industri yang sehat dan adil, serta mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai

Sebagaimana Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Undang-Undang 17/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.

“Pemusnahan ini sekaligus bentuk transparansi kepada publik terkait pelaksanaan tugas pengawasan,” ujarnya.

Berbagai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa 5.482.407 batang rokok berbagai merk, 2.327 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan barang impor umum berupa 873 bale pakaian bekas. Serta 2.100 pcs barang bawaan penumpang yang tidak sesuai ketentuan berupa kosmetik, obat-obatan, spare part dan lainnya.

“Barang-barang itu telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar,” jelas Ade.

Dari beberapa penindakan di bidang cukai, 58 perkara, penyelesaiannya tidak dilakukan penyidikan. Namun, diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium sebagai pendapatan negara sebagaimana Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan total nilai Rp589,035 juta.

Perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,966 miliar. Pemusnahan dilakukan simbolis KPPBC TMP B Makassar, kemudian dilanjutkan pemusnahan secara keseluruhan di WWTP PT. KIMA, Makassar.

“Ini bukti, setiap pelanggaran ditindak tegas. Karena peredaran barang ilegal, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat. Juga menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif,” tambah Ade.

Ini juga bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Makassar dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Kemenkeu Satu, Perusahaan Jasa Titipan, dan seluruh masyarakat.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi pondasi kokoh bagi masa depan ekonomi kita. Bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, dan merata yang membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Bali Putra