
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Kamis (08/05/2025). Pemusnahan yang berlangsung di Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Makassar, dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA dengan total nilai mencapai Rp6.02 miliar dan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp3.97 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha mengatakan, pemusnahan ini melibatkan barang-barang hasil penindakan dari 195 surat bukti penindakan.
Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap Undang-Undang 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai,” ujar Cahya Nugraha
Melalui pemusnahan, Kanwil DJBC Sulbagsel menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Misail Palagian dan Kepala Seksi PKN I, Fahrizi Fatahillah.
Editor : Bali Putra