
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel), Bea Cukai (BC) Makassar dan Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan (BNN Sulsel), berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Mengamankan 8 pelaku bersama barang bukti berupa Methampetamine (Sabu) dengan total berat bruto sekitar 2.024 gram yang diperkirakan senilai Rp2,42 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata menyebutkan, dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal, termasuk di dalamnya mencegah penyelundupan narkotika melalui bandara, pelabuhan laut, ataupun pos lintas batas negara, BC Makassar berkolaborasi melalui Joint Analysis dan Joint Operation bersama Kanwil DJBC Sulbagsel dan BNN Sulsel.
“Melalui operasi gabungan, kami mengungkap empat kasus pidana narkotika jaringan internasional. Ada 8 pelaku kami amankan, berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS. Barang bukti Sabu sekitar 2.024 gram dengan total perkiraan nilai barang Rp2,42 miliar,” ungkap Djaka Kusmartata saat Konferensi Pers di Kantor BC Makassar, Sabtu (21/06/2025).
Ia menjelaskan, keempat penindakan, bermula dari hasil analisis intelijen BC Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL) – Makassar (UPG). Setelah dilakukan profiling terhadap empat penumpang penerbangan Air Asia (AK 334) dan Malaysia Airlines (MH 847), yang bersangkutan diduga membawa narkotika. Berbekal analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan dan pemeriksaan barang bawaan.
“Hasilnya, ditemukan adanya penyelendupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu yang disembunyikan dengan metode body strapping dan pada barang (false concealment),” katanya.
Djaka merinci, penindakan pertama pada 23 Mei 2025 dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu sekitar 342 gram dengan pelaku inisal VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan pelaku.
Penindakan kedua pada 27 Mei 2025 dengan barang bukti yang diamankan sekitar 1.042 gram sabu dengan pelaku KT berjenis kelamin perempuan.
“Modus pelaku sama, yakni barang bukti disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan,” ujar Djaka.
Kemudian, penindakan ketiga, 14 Juni 2025 dan mengamankan 350 gram sabu dengan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam dan dalam sepatu yang digunakan pelaku.
Terakhir, penindakan pada 14 Juni 2025 dengan barang bukti 290 gram sabu dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam dan di dalam sepatu yang dipakai pelaku.
Melihat modus yang dipakai, diyakini para pelaku merupakan satu jaringan yang sama.
“Barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Sulsel,” sebutnya.
Selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation BNN Sulsel, Kanwil DJBC Sulbagsel dan BC Makassar melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Sehingga joint operation ini juga melibatkan Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan empat pelaku lain, M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki. Seluruh pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia 35/ 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Dengan penindakan empat kasus tersebut, semakin meningkatkan kewaspadaan semua pihak untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. Kegiatan koordinasi dan sinergitas antarinstansi penegak hukum
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulsel, Kombes. Pol Ardiansyah, S.I.K, M.H, yang juga hadir pada kesempatan itu menyebutkan, semua pelaku yang diamankan merupakan warga negara Indonesia.
“Ini merupakan jaringan antarnegara (internasional), dari Malaysia. Pelaku merupakan kurir yang semuanya dari Indonesia, bertugas mengambil barang ke Malaysia untuk kemudian dibawa ke Indonesia dengan upah antara Rp30 juta hingga Rp40 juta,” katanya.
Barang-barang ini rencananya diedarkan di wilayah Kendari dan kota Makassar.
Ardiansyah menyebutkan, pelaku merupakan rekrutan baru dan baru pertama kali melakukan aksinya. “Para pelaku merupakan tidak ada pekerjaannya, ibu rumah tangga. Motifnya murni karena faktor ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BC Makassar, Ade Irawan menyebutkan, temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir. Tentunya, ini juga tidak lepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengapresiasi BNN Sulsel, Polri, dan seluruh jajaran instansi lain untuk pengungkapan jaringan pelaku narkotika. Semoga ke depan, akan dapat melindungi anak bangsa dari kejahatan narkotika,” katanya.
Bali Putra