Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

84
Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan rokok ilegal dengan cara dibakar, di lapangan parkir Pelabuhan Indonesia Regional IV Makassar, Kamis (05/12/2024). POTO : BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan barang ilegal di Lapangan Parkir Pelabuhan Indonesia Regional IV Makassar, Kamis (05/12/2024). Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode 2024 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Barang ilegal tersebut berupa 6,888 juta batang rokok, 3.584 liter minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) dan 402.240 pcs kosmetik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp10,79 miliar dengan total potensi kerugian negara Rp6,88 miliar.

Angka itu berasal dari BMMN hasil penindakan Bea Cukai Sulbagsel berupa 4,137 juta batang rokok ilegal, dan 2.554,80 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai  Rp5,91 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp3,98 miliar. Ditambah BMMN hasil penindakan Bea Cukai Makassar berupa 2,75 juta batang rokok ilegal, 1.029,20 liter MMEA dan 402.240 pcs kosmetik (parfum). Total nilai barang mencapai Rp4,89 miliar dan total potensi kerugian negara Rp2,91 miliar.

Sementara barang ilegal berupa MMEA dan parfum dimusnahkan dengan cara menghancurkannya dengan alat berat. POTO : BALI PUTRA

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulbagsel, Djaka Kusmartata menyebutkan, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat dari ancaman barang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Sebagai bentuk transparansi, bea cukai memusnahkan BMMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Ini juga sekaligus komitmen DJBC melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal, mendukung iklim industri yang sehat dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” ujar Djaka.

Sebelumnya, pemusnahan BMMN hasil penindakan juga dilakukan Bea Cukai Malili, Bea Cukai Parepare, dan  Bea Cukai Kendari yang berada di bawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

Baca Juga :   Sektor Usaha Dituntut Lebih Kreatif

Bea Cukai Malili memusnahkan 918.126  batang rokok ilegal dan 66 liter MMEA dengan total nilai barang Rp1,29 miliar dan potensi kerugian negara Rp884,14 juta pada 7 November lalu.

Bea Cukai Parepare memusnahkan 1,65 juta batang ilegal, 398,15  liter MMEA, 110 kilogram tembakau iris (TIS) dan 32,37 kilogram makan minuman dengan total nilai barang Rp2,33 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,58 miliar, pada 19 November 2024

Kemudian, Bea Cukai Kendari telah memusnahkan BMMN hasil penindakan berupa 2,05 juta batang rokok ilegal dan 487,10 liter MMEA dengan total nilai barang Rp3,00 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,89 miliar.

“Jadi, total keseluruhan BMMN hasil penindakan yang dimusnahkan Bea Cukai Sulbagsel dan seluruh satuan kerja di bawahnya, senilai Rp17,42 miliar dengan potensi kerugian Rp11,24 miliar,” sebut Djaka.

Pemusnahan dilaksanakan wujud penegakan UU 11/1995 tentang Cukai dan UU 17/2006 tentang perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Sementara MMEA dan parfum dihancurkan menggunakan alat berat.

Djaka mengapresiasi kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Kemenkeu Satu, perusahaan jasa titipan dan Masyarakat yang telah bersinergi dan mendukung Bea Cukai Sulbagsel dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia berharap, sinergi dan kolaborasi terus berjalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif demi kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat.

Bali Putra