Bea Masuk Terkoreksi Cukup Dalam, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Sulsel Tumbuh Negatif

368
Tangkapan layar, Kepala Kanwil DJPB Sulbagsel, Djaka Kusmartata saat memberi keterangan pers bersama Kemenkeu Sulsel secara daring, Rabu (07/05/2025) . POTO : BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Maret 2025 mengalami pertumbuhan negatif 26,86 persen (yoy), menjadi sebesar Rp81,27 miliar atau 23,12 persen dari target yang ditetapkan.

Bea Masuk terkoreksi cukup dalam, mencapai 43,43 persen (yoy) sebesar Rp47,99 miliar atau 21,56 persen dari target. Hal ini, sebagai akibat tidak adanya importasi beras yang terjadi pada periode sama tahun lalu. Sedangkan Bea Keluar sebesar Rp13,89 miliar atau 37,11 persen dan tumbuh 67,91 persen (yoy).

Sementara itu, selain dari ekspor produk kakao, Bea Keluar terdongkrak dari ekspor  produk kernel kelapa sawit.

“Cukai masih berada pada tren yang sama, di mana pada awal tahun mengalami shortfall apabila dibandingkan dengan periode tutup tahun,” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJPB Sulbagsel), Djaka Kusmartata saat memberi keterangan pers bersama Kemenkeu Sulsel secara daring, Rabu (07/05/2025)

Saat ini pendapatan cukai mencapai Rp19,39 miliar atau 21,20 persen dari target dan tumbuh positif 7,63 persen (yoy).

Fasilitasi industri dari aspek Kepabeanan dan Cukai berupa fiskal dan non fiskal menunjukkan dukungan pertumbuhan industri yang memadai. Sehingga menghasilkan peningkatan devisa ekspor melalui pertumbuhan nilai ekspor sektor pertambangan dan pengolahan yang menyerap 5.215 tenaga kerja.

Komoditi fero-nikel & hasil laut menjadi komoditi unggulan Sulsel pada 9 Kawasan Berikat dan 1 Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sementara dari sisi kinerja pengawasan pada DJBC dalam upaya perlindungan masyarakat  pada periode khusus libur lebaran, Kanwil DJBC Sulbagsel melakukan 5 frekwensi penindakan terhadap 40.000 batang hasil tembakau dan 14 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor, sedangkan KPPBC pada Kanwil DJBC Sulbagsel melakukan 7 penindakan terhadap 364.000 batang hasil tembakau dan 6.000 butir obat terlarang yang masuk dalam kategori Narkotika, Psikotropika dan Perkursor (NPP).

“Dari 34 penindakan Hasil Tembakau (HT), nilai ultimum remidium mencapai Rp3,49 miliar,” ujar Djaka.

Bali Putra