Bersama Koperasi Merah Putih, Kantor Pajak Palopo Bangun Fondasi Ekonomi

110
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyatakan kesiapan mendukung dan bersinergi dengan para pembina Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP) yang ada di Kota Palopo. Hal ini, merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak melalui formalisasi pelaku usaha mikro di tingkat kelurahan.

Dikatakan, KPP Pratama Palopo, sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), turut berperan aktif dalam mendukung proses pembentukan KMP. Dukungan yang diberikan meliputi edukasi perpajakan, asistensi pembuatan NPWP, dan pembinaan awal kepatuhan pajak bagi koperasi yang baru dibentuk.

Hal itu ditegaskan Kepala KPP Pratama Palopo, Agung Pranoto Eko Putro usai menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum kepada 48 KMP se-Kota Palopo di Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo, Senin (14/07/2025).

“Koperasi yang berbadan hukum dan menjalankan usaha secara tertib memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Pemahaman tentang pajak sejak dini, akan mendorong kesadaran dan kepatuhan jangka panjang,” jelas Agung.

Sementara itu, penyerahan SK KMP menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025 tentang percepatan pembangunan ekonomi desa berbasis koperasi. Ada sebanyak 48 KMP yang menerima SK yang diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo, H. Andi Poci.

Selain KPP Pratama Palopo yang hadir sebagai bentuk dukungan otoritas perpajakan terhadap formalisasi koperasi dan penguatan ekonomi kerakyatan, acara penyerahan SK KMP juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan.

“Pembentukan koperasi telah dirintis sejak Maret 2025 dan mulai berjalan Mei 2025, setelah mendapat arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Hari ini, tahap penyerahan simbolis SK Badan Hukum dan ini amerupakan langkah awal penting untuk pemberdayaan ekonomi berbasis kelurahan di Palopo,” ungkap Andi Poci.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi langkah konkret yang diambil pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

“Keterlibatan DJP dalam proses ini bukan hanya soal administrasi perpajakan, tetapi juga bagian dari komitmen kami dalam mendampingi pertumbuhan ekonomi daerah. Kami siap mendukung proses ini,” ujar Sumin.

Dengan diterbitkannya SK Badan Hukum untuk 48 koperasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem ekonomi lokal yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Sinergi antara koperasi, pemerintah daerah, dan otoritas pajak menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan memperluas kontribusi terhadap penerimaan negara.

Editor : Bali Putra