Bersinergi dengan ART/BPN, Pemkot Makassar Fokus Percepat Sertifikasi Aset

88
Wali Kota Makassar, Munafri ARifuddin saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala ATR/BPR Makassar, Adri Virly Rachman, rabu (04/06/2025). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam rangka pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah.

Komitmen itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman saat silaturahmi awal masa tugasnya ke Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Rabu (04/06/2025).

“Ke depan, kita akan lebih bersinergi agar ada percepatan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Makassar,” ujar Adri.

Kolaborasi BPN dengan Pemkot Makassar, diakui sangat penting, khususnya dalam menangani persoalan aset daerah dan percepatan sertifikasi lahan milik pemerintah. Ia menekankan pentingnya kelengkapan data, penguasaan fisik, serta pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai penguatan.

“Kami akan membantu pemerintah kota dalam penertiban aset serta pembuatan sertifikat. Tentunya, harus kita siapkan database lengkap, serta pendampingan bersama APH. Penguasaan fisik dan bukti kepemilikan aset itu penting sebagai penguatan,” tuturnya.

Menanggapi isu peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Adri menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengungkapkan masih banyak aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga, termasuk sejumlah fasilitas umum seperti sekolah dan kantor kelurahan yang masih berstatus sewa.

“Beberapa aset saat ini bahkan tengah bersengketa. Ini harus menjadi fokus kita bersama,” ujar Munafri.

Sejumlah objek atau lahan milik Pemkot Makassar, kata Munafri, telah dikuasai pihak lain. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada penguatan administrasi hukum serta legalitas melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami juga tengah mengupayakan pembebasan lahan untuk pembangunan stadion di Untia. Proses sertifikasinya akan kita percepat,” tambahnya.

Pemkot Makassar diakui telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau progres penertiban aset. Ini penting untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum dan regulasi yang berlaku.

Data Pemkot menyebutkan, hingga saat ini terdapat 146 kelurahan yang belum memiliki sertifikat untuk 60 lokasi lahan, dan 17 kantor kelurahan masih menempati bangunan sewa.

Editor : Bali Putra